A. Latar Belakang
Persoalan budaya dan karakter bangsa kini menjadi
sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan,
tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar
wicara di media elektronik. Selain di media massa, para pemuka masyarakat, para
ahli, dan para pengamat pendidikan, dan pengamat sosial berbicara mengenai
persoalan budaya dan karakter bangsa di berbagai forum seminar, baik pada
tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Persoalan yang muncul di
masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan,
perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupan politik yang
tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa,
seminar, dan di berbagai kesempatan. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan
seperti peraturan, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan
hukum yang lebih kuat.
Alternatif lain yang banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Kurikulum adalah jantungnya pendidikan (curriculum
is the heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum,
saat ini, memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan budaya dan
karakter bangsa dibandingkan kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang
dikemukakan para pemuka masyarakat, ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan
dan anggota masyarakat lainnya di berbagai media massa, seminar, dan sarasehan
yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional pada awal tahun 2010
menggambarkan adanya kebutuhan masyarakat yang kuat akan pendidikan budaya dan
karakter bangsa. Apalagi jika dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara imperatif,
adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam Tujuan
Pendidikan Nasional.
Kepedulian masyarakat mengenai pendidikan budaya
dan karakter bangsa telah pula menjadi kepedulian pemerintah. Berbagai upaya
pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa telah dilakukan di berbagai
direktorat dan bagian di berbagai lembaga pemerintah, terutama di berbagai unit
Kementrian Pendidikan Nasional. Upaya pengembangan itu berkenaan dengan
berbagai jenjang dan jalur pendidikan walaupun sifatnya belum menyeluruh.
Keinginan masyarakat dan kepedulian pemerintah mengenai pendidikan budaya dan
karakter bangsa, akhirnya berakumulasi pada kebijakan pemerintah mengenai
pendidikan budaya dan karakter bangsa dan menjadi salah satu program unggulan
pemerintah, paling tidak untuk masa 5 (lima) tahun mendatang. Pedoman sekolah
ini adalah rancangan operasionalisasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan
budaya dan karakter bangsa.
B. Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya
pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas
manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh
karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan
pendidikan budaya dan karakter bangsa.Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti
pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu dikemukakan pengertian istilah
budaya, karakter bangsa, dan pendidikan.Pengertian yang dikemukakan di sini dikemukakan
secara teknis dan digunakan dalam mengembangkan pedoman ini. Guru-guru
Antropologi, Pendidikan Kewarganegaraan,dan mata pelajaran lain, yang
istilah-istilah itu menjadi pokok bahasan dalam mata pelajaran terkait, tetap
memiliki kebebasan sepenuhnya membahas dan berargumentasi mengenai
istilah-istilah tersebut secara akademik.
Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem
berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia yang
dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu
adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya.
Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam
kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem
kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya. Manusia
sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma,
dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam
kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan
keyakinan yang telah
dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus
berkembang, maka yang berkembang sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem
ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan
upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka
memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan
masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk
kehidupan masa kini dan masa mendatang.
Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau
kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai
kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk
cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas
sejumlah nilai, moral, dan norma, seperti jujur, berani bertindak, dapat
dipercaya, dan hormat kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain
menumbuhkan karakter masyarakat dan karakter bangsa. Oleh karena itu,
pengembangan karakter bangsa hanya dapat dilakukan melalui pengembangan
karakter individu seseorang.Akan tetapi, karena manusia hidup dalam lingkungan
sosial dan budaya tertentu, maka pengembangan karakter individu seseorang hanya
dapat dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya yang berangkutan. Artinya,
pengembangan budaya dan karakter
bangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu proses
pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan sosial,budaya
masyarakat, dan budaya bangsa.Lingkungan sosial dan budaya bangsa adalah Pancasila;
jadi pendidikan budaya dan karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai
Pancasila. Dengan kata lain, mendidik budaya dan karakter bangsa adalah
mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peserta didik melalui pendidikan
hati, otak, dan fisik. Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis
dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan adalah juga suatu usaha
masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan
itu ditandai oleh pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat
dan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan
karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan
karakter bangsa untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di
masa mendatang. Dalam
proses pendidikan budaya dan karakter bangsa,
secara aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses
internalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam
bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,
serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat. Berdasarkan
pengertian budaya, karakter bangsa, dan pendidikan yang telah dikemukakan di
atas maka pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan
yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta
didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan
warga negara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .
Atas dasar pemikiran itu, pengembangan pendidikan
budaya dan karakter sangat strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa
di masa mendatang Pengembangan itu harus dilakukan melalui perencanaan yang
baik, pendekatan yang sesuai, dan metode belajar serta pembelajaran yang
efektif. Sesuai dengan sifat suatu nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa
adalah usaha bersama sekolah; oleh karenanya harus dilakukan secara bersama
oleh semua guru dan pemimpin sekolah, melalui semua mata pelajaran, dan menjadi
bagian yang tak terpisahkan dari budaya sekolah.
C. Landasan Pedagogis Pendidikan Budaya dan
Karakter Bangsa
Pendidikan adalah suatu upaya sadar untuk
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar itu tidak boleh
dilepaskan dari lingkungan peserta didik berada, terutama dari lingkungan
budayanya, karena peserta didik hidup tak terpishkan dalam lingkungannya dan
bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah budayanya.Pendidikan yang tidak dilandasi
oleh prinsip itu akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar budayanya.
Ketika hal ini terjadi, maka mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik
sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi
orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak
menyukai budayanya.
Budaya, yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan
berkembang, dimulai dari budaya di lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa)
berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya nasional bangsa dan
budaya universal yang dianut oleh ummat manusia. Apabila peserta didik menjadi
asing dari budaya terdekat maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsa
dan dia tidak mengenal dirinya sebagai anggota budaya bangsa. Dalam situasi
demikian, dia sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung
untuk menerima budaya luar tanpa proses pertimbangan (valueing).
Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma dan nilai budaya
nasionalnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan (valueing).
Semakin kuat seseorang memiliki dasar pertimbangan, semakin kuat pula
kecenderungan untuk tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang baik. Pada
titik kulminasinya, norma dan nilai budaya secara kolektif pada tingkat makro
akan menjadi norma dan nilai budaya bangsa. Dengan demikian, peserta didik akan
menjadi warga negara Indonesia yang memiliki wawasan, cara berpikir, cara
bertindak, dan cara menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri
ke-Indonesiaannya. Hal ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan yang
diamanatkan dalam UU Sisdiknas, “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Oleh karena itu, aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional (UUD
1945 dan UU Sisdiknas) sudah memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan
keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa.
Pendidikan adalah suatu proses enkulturasi,
berfungsi mewariskan nilai-nilai dan prestasi masa lalu ke generasi mendatang.
Nilai-nilai dan prestasi itu merupakan kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa
itu dikenal oleh bangsa-bangsa lain. Selain mewariskan, pendidikan juga
memiliki fungsi untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu
itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa yang sesuai dengan kehidupan masa kini
dan masa yang akan datang, serta mengembangkan prestasi baru yang menjadi
karakter baru bangsa. Oleh karena itu, pendidikan budaya dan karakter bangsa
merupakan inti dari suatu proses pendidikan.
Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi
landasan dari karakter itu menghendaki suatu proses yang berkelanjutan,
dilakukan melalui berbagai mata pelajaran yang ada dalam kurikulum
(kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi,antropologi, bahasa
Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama, pendidikan jasmani dan olahraga, seni,
serta ketrampilan). Dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa,kesadaran
akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat penting. Kesadaran
tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui sejarah yang memberikan
pencerahan dan penjelasan mengenai siapa diri bangsanya di masa lalu
yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa
kini. Selain itu, pendidikan harus membangun pula kesadaran, pengetahuan,
wawasan, dan nilai berkenaan dengan lingkungan tempat diri dan bangsanya hidup
(geografi), nilai yang hidup di masyarakat (antropologi), sistem sosial yang
berlaku dan sedang berkembang (sosiologi), sistem ketatanegaraan, pemerintahan,
dan politik (ketatanegaraan/politik/ kewarganegaraan), bahasa Indonesia dengan
cara berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu, teknologi, dan seni. Artinya,
perlu ada upaya terobosan kurikulum berupa pengembangan nilai-nilai yang
menjadi dasar bagi pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan terobosan
kurikulum yang demikian, nilai dan karakter yang dikembangkan pada diri peserta
didik akan sangat kokoh dan memiliki dampak nyata dalam kehidupan diri,
masyarakat, bangsa, dan bahkan umat manusia.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan
melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya
dan karakter bangsa. Kebajikan yang menjadi atribut suatu karakter pada
dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan budaya dan karakter bangsa
pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup
atau ideologi bangsa Indonesia, agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan
dalam tujuan pendidikan nasional.
D. Fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Fungsi pendidikan budaya dan karakter bangsa
adalah:
- pengembangan: pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi pribadi berperilaku baik; ini bagi peserta didik yang telah memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa;
- perbaikan: memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk bertanggung jawab dalam pengembangan potensi peserta didik yang lebih bermartabat; dan
- penyaring: untuk menyaring budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat.
E. Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa
adalah:
- mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;
- mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
- menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;
- mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan
- mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).
F. Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan
budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari sumber-sumber berikut ini.
- Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
- Pancasila: negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
- Budaya: sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat itu. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa.
- Tujuan Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar